MPP Lebak menyediakan berbagai layanan publik, antara lain layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Rangkasbitung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kepolisian Resor Lebak.
Dengan adanya MPP Lebak, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Masyarakat bisa mendapatkan semua layanan publik yang dibutuhkan dalam satu tempat. (***)
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Sambut Delegasi IICF 2023