Jakarta, bidiktangsel.com - Gerakan Mahasiswa Kosgoro mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yudisial review perihal batasan usia bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan usia minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
Gerakan Mahasiswa Kosgoro berpendapat bahwa batasan usia capres-cawapres saat ini sudah tepat, yaitu minimal 40 tahun.
Batasan ini dinilai sudah cukup untuk menjamin bahwa capres-cawapres memiliki pengalaman dan kematangan dalam memimpin bangsa dan negara.
"Kami mendukung MK untuk menolak gugatan tersebut. Batasan usia capres-cawapres saat ini sudah tepat," kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Muhammad Rifki, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/10/2023).
Selain itu, Gerakan Mahasiswa Kosgoro juga mengusulkan agar MK menambahkan persyaratan lain bagi capres-cawapres, yaitu:
- Memiliki pendidikan minimal S1
- Memiliki pengalaman di bidang politik
- Tidak pernah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan tetap dalam perkara korupsi
- Tidak sedang menjabat jabatan publik terpilih yang melalui proses pemilihan seperti kepala desa dan/atau kepala daerah
Baca Juga: PJ Bupati Tangerang : Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan Mutu Pelayanan Publik
Rifki menilai bahwa penambahan persyaratan tersebut akan meningkatkan kualitas capres-cawapres dan menjaga amanah rakyat yang telah melangsungkan pemilihan kepala desa dan/atau kepala daerah pada suatu daerah di Indonesia.
"Kami mengusulkan agar MK menambahkan persyaratan tersebut untuk meningkatkan kualitas capres-cawapres dan menjaga amanah rakyat," kata Rifki.
Pada 2023, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan yudisial review perihal batasan usia capres-cawapres. MK menilai bahwa batasan usia capres-cawapres saat ini sudah sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. (***)