Kota Serang, bidiktangsel.com - Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang yang ke-391, banyak persoalan yang menjadi perhatian utama bagi Pejabat (Pj) Bupati.
Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan Pewakilan (BPKP) Banten memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, hal ini tidak berarti tidak ada masalah yang ditemukan.
Beberapa permasalahan terkait penyajian laporan keuangan memengaruhi opini WTP tersebut.
Baca Juga: Kata BMKG: Musim Hujan di Kota Tangerang Dimulai November-Desember
Kepala Subauditorat Ari Endarto menjelaskan, "Opini WTP diberikan oleh BPKP Banten terkait Laporan Keuangan Pemerintah (LHP) Pemkab Tangerang tahun 2023. Meski memberikan opini WTP, BPKP Provinsi Banten menemukan sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Jajaran Pejabat Pemkab Tangerang."
Persoalan-persoalan tersebut antara lain:
- Persoalan lahan RSUD Tigaraksa,
- Persoalan Pusat Perkantoran Ibu Kota Pemda Kabupaten Tangerang yang seluas 45 hektar dengan Sertifikat aslinya tergadai di beberapa bank,
- Persoalan lahan tanah Situ Cipondoh seluas 126 hektar, di mana terdapat terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Situ Cipondoh, dan pemegang HGB Situ Cipondoh yang tidak menjalankan kewajiban, termasuk pembayaran pajak dan aktivitas pembangunan, sejak terbitnya HGB hingga berakhirnya kepemilikan oleh PT Griya Tritunggal Eka Paksi.
Baca Juga: Perumda Tirta Benteng Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Air Bersih
Dodi Koto, tokoh masyarakat dan pengamat pertanahan di Banten Raya, juga memberikan masukan kepada BPKP Banten.
Ia menekankan bahwa prestasi yang telah diraih oleh Pemkab Tangerang pada perayaan HUT ke 391 tidak mengurangi pentingnya menyelesaikan beberapa permasalahan tersebut.
"Di HUT Pemkab ke 391 ini, pihak BPKP Banten harus segera merekomendasikan laporan BPKP semester berikutnya kepada PJ Bupati Tangerang agar persoalan lahan RSUD Tigaraksa dan Surat Sertifikat Perkantoran lahan Pemda Tigaraksa dapat diselesaikan," kata Dodi.
Junaidi, seorang pegawai BPKP Banten, mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritik yang diberikan kepada BPKP Banten.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran Gratis di Jurumudi
Dia menegaskan bahwa BPKP Banten berkomitmen dalam meningkatkan perannya dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan aset lahan Pemda di seluruh Banten Raya.
"Pejabat Pemda juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPKP Banten tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, yang harus disampaikan kepada BPK paling lambat dalam 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan," tambahnya. (***)