Tangerang, bidiktangsel.com - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, memutuskan untuk menjual aset daerah berupa jalan dan drainase pada akhir masa jabatannya.
Keputusan ini mendapat sorotan kritis dari pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul.
Menurut Adib Miftahul, pertanyaan yang relevan seharusnya bukan tentang jual beli aset, melainkan bagaimana Bupati Zaki dapat menagih hutang dari para pengembang developer yang belum menyerahkan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Jaga Ketat Kampanye Pilkades Serentak
"Hal yang seharusnya dikejar adalah pemenuhan kewajiban para pengembang dalam menyerahkan fasos fasum tersebut kepada pemerintah daerah," kata Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul.
Adib Miftahul menilai bahwa menjual aset daerah bukanlah solusi yang tepat.
Meskipun tindakan ini mungkin memberikan keuntungan finansial singkat, dampak jangka panjangnya dapat merugikan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Sengkarut Pajak Air Tanah, PT JRP Bintaro Akui Pengusahaan Air Tanah
"Aset-aset tersebut seharusnya dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk sebagai unit bisnis UMKM dan sumber daya untuk keperluan masyarakat," ujar Adib Miftahul kepada media ini.
Baca Juga: Sinergi Ulama dan Umaro Jadikan Pandeglang Maju dan Beradab
Adib Miftahul juga mengingatkan bahwa menjual aset daerah dapat menciptakan citra buruk yang akan dikenang oleh masyarakat, yaitu bahwa Bupati Zaki lebih memilih menjual aset daripada mengejar pembayaran hutang-hutang para developer yang besar terkait aset fasos fasum.
Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan bahwa persentase yang diwajibkan oleh pengembang untuk fasos fasum telah dipenuhi dengan baik, bukan menjual aset.
"Prioritas seharusnya terbalik, dan kebijakan ini dapat berdampak negatif pada masyarakat Kabupaten Tangerang," tutupnya. (***)