Inovasi Pelayanan Publik, PJ Gubernur Banten Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Kunker di Kota Tangerang

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 14 Januari 2025 | 22:09 WIB
Kunker ini bertujuan untuk meninjau inovasi pelayanan publik.
Kunker ini bertujuan untuk meninjau inovasi pelayanan publik.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam kunjungan kerja (kunker) di Kota Tangerang pada Selasa (14/1/2025).

Kunker ini bertujuan untuk meninjau inovasi pelayanan publik terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (Puspemkot).

Baca Juga: PanRB Keluarkan Permenpan Nomor 15 Tahun 2025, Atur Skema P3K Paruh Waktu

Pemkot Tangerang berhasil memangkas proses perizinan PBG dari 45 hari menjadi hanya 10 jam.

Dukungan dan Apresiasi dari Pj Gubernur Banten A Damenta menyampaikan apresiasi atas inovasi Pemkot Tangerang dalam mempercepat layanan publik.

"Kami mengapresiasi langkah ini sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Harapannya, kabupaten dan kota lain di Banten dapat meniru langkah serupa," ujar Damenta.

Baca Juga: Kemenpan RB Pastikan Honorer Berpeluang Dapat NIP: Penjelasan Lengkap Terkait Status Kepegawaian

Mendagri Tito Karnavian memberikan pujian kepada Pemkot Tangerang atas terobosan tersebut.

"Transformasi ini luar biasa. Bahkan dalam simulasi tadi, layanan PBG bisa selesai dalam 4 jam. Ini patut diapresiasi," katanya.

Menurut Tito, terobosan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Baca Juga: Apa Kabar Tom Lembong? Begini Fakta Terbaru Kasus Impor Gula yang Menghebohkan

Dalam SKB tersebut, diatur percepatan proses izin PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi maksimal 10 hari kerja, pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR, serta penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait retribusi PBG.

"Saat ini ada 89 daerah yang telah menggratiskan PBG, termasuk tiga daerah di Banten, yakni Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Tangerang," tambah Tito.

Menteri PKP Maruarar Sirait juga menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X