"Jadi saya sampaikan disini, bahwa tanah itu dimana batasnya. Jadi dia mengakui tanah itu, tanah itu dimana adanya, dan dimana batasnya," terang Murtado.
Dia menyebutkan, karena surat tersebut yang mengeluarkan BPN, maka BPN yang memiliki tanggungjawab. BPN, Murtado bilang, ingin melihat tanah yang di klaim sebagai tanah garapan itu.
"Nah, BPN ingin melihat, makanya diukur lah oleh BPN, dilihat. Jadi kalau isu pengukuran lapangan, penggusuran lapangan, menutup jalanan, itu sampai saat ini tidak ada. Tidak ada bahasa itu," ujarnya.
Murtado menegaskan, persoalan warga yang mempermasalahkan tanah tersebut, harus terlebih dahulu di-clearkan-oleh BPN.
"Untuk lapangan dan jalanan, itu adalah fasilitas umum, itu urusan pemerintah," pungkasnya. (Red)