Kepala Kajari Tangsel, Kasus Investasi Bodong Binomo Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

- Jumat, 24 Juni 2022 | 20:14 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Empat Jaksa dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan dan jaksa dari Kejaksaan Agung RI, akan diterjunkan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pidana investasi bodong Binary Option (Binomo) dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Bahwa Jaksa P16 yang akan menangani terdiri dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebanyak empat JPU," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, di kantor Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Aliansyah menyatakan, dalam perkara pidana investasi dengan tersangka Indra Kenz telah merugikan sebanyak 144 orang korban. Dengan total kerugian dari investasi Binomo sebanyak 100 miliar lebih.

"Bahwa korbannya sebanyak 144 orang," jelas dia.

Kajari Kota Tangsel, juga memastikan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, dapat segera rampung agar kasus pidana investasi tersebut, dapat segera memasuki masa persidangan.

"Tahap dua ini selesai secepatnya, kasi pidum dan jpu untuk siapkan administrasi dakwaan ke Pengadilan untuk kita sidangkan. Supaya masyarakat tahu perkara ini kita laksanakan dengan asas cepat, sederhana, biaya ringan, kita cepat limpahkan ke Pengadilan. Mohon dukunhan rekan - rekan dan masyarakat supay kita tegakan hukum secara transparan," ucap Aliansyah. (Red)

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg

Senin, 29 Mei 2023 | 09:55 WIB

Musda Muhammadiyah Tampilkan Budaya Khas Depok

Minggu, 28 Mei 2023 | 20:53 WIB
X