Jampidsus Kejaksaan Agung RI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tipkkor BUMD PDPDE Sumsel

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 9 September 2021 | 06:50 WIB

"Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut dihitung oleh AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah sebagai berikut:

Sebesar USD 30.194.452.79 (Tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan;

Sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) dan Rp. 2.131.250.000,00 (dua milyar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharus nya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,"jelas Kapuspenkum.

"Adapun peran masing-masing Tersangka yaitu:

(01)Tersangka CISS
Bahwa tersangka CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT. PDPDE Gas tahun sejak 2010; Bahwa tersangka CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN;

(02)Tersangka AYH
Bahwa tersangka AYH adalah Direktur PT. DKLN sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014;

"Selanjutnya,Tersangka AYH pada saat yang sama merangkap jabatan sebagai Direktur DKLN dan Direktur PDPDE Sumsel.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair:Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X