Polsek Pagedangan Ciduk Pengedar Sabu Warga Pondok Aren

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 27 Februari 2021 | 01:20 WIB

Serpong, bidiktangsel.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Pegedangan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ratusan gram.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imannudin mengatakan, tersangka berinisial A merupakan warga Pondok Aren, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan ini penyidik mengamankan narkotika jenis sabu seberat 400,29 gram dari tersangka.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka dikenakan pasal 112 dan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 hingga 20 tahun," ungkap AKBP Iman dalam keterangan rilisnya.

Lebih lanjut, Iman menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya dan memerangi peredaran narkoba demi menyelematkan anak-anak bangsa.

"Nanti kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Pegedangan AKP Fredy Yudha Satria menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan pengembangan.

"Untuk tersangka A adalah pengedar yang baru keluar dari lapas Cilegon. 3 minggu keluar dari lapas dia mengedarkan narkoba diwilayah Tangerang Selatan," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X