Kota Tangsel Memberlakukan PPKM

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 9 Januari 2021 | 10:39 WIB

TANGSEL | Pasien Covid19 meningkat , kota Tangerang Selatan menjadi salah satu daerah yang masuk kategori untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Tangsel menjadi salah satu dari tiga daerah di provinsi Banten.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa proses pelayanan ditingkatkan dari hilir ke hulu. Dimana di hilir pemerintah memberikan sosialisasi secara masif untuk menginformasikan penerapan protokol kesehatan.

"Sementara di hulu kita menyiapkan ruang-ruang perawatan," kata dia yang menambahkan bahwa salah satu upayanya adalah menyegerakan peresmian Rumah Sakit Pakulonan di Serpong Utara.

Rumah sakit ini rencananya akan diresmikan pada Bulan Maret mendatang. Namun dikarenakan kebutuhan penanganan maka Pemkot  menyegerakannya. Kemudian dia juga sudah meminta kepada Dinas Bangunan untuk menyediakan lagi ruang rawat tambahan sebanyak 150 ruang.

"Yang rencananya akan segera disediakan pada akhir bulan ini," ujar Airin

Pada saat Bersamaan, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie juga menjelaskan bahwa melalui rapat yang sudah dilakukan bersama Forkopimda dipastikan jika Pemerintah Kota Tangsel akan memberlakukan rekomendasi yang sudah diberikan pemerintah pusat terkait dengan PPKM.

"Intinya kami sepakat untuk menaati imbauan PPKM tersebut," ujar Benyamin yang menambahkan kalau PPKM ini akan dilakukan sejak tanggal 9 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X