Sumsel, bidiktangsel.com - Terkait maklumat Kapolri tentang izin keramaian, dan surat edaran Bupati muara enim Nomor 300/18/BPBD/2020, tentang pelaksanaan/penyelenggaraan kegiatan keramaian, Plt. Bupati muara enim, H. Juarsah menegaskan semua kegiatan yang diadakan masyarakat dalam wilayah Kabupaten muara enim harus ada izin Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten muara enim, dan Polri.
Dilapangan akan ada pengawasan dari TNI dan Polri, apakah kegiatan berlangsung sesuai Protokol Kesehatan Covid-19 atau tidak. Dan sebenarnya Protokol Kesehatan Covid-19 ini bukan hanya berlaku di setiap kegiatan - kegiatan saja, tapi juga berlaku di semua, di perkantoran juga semuanya wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Pastinya izin keramaian bisa dicabut, bila panitia tidak menyiapkan protokol Covid-19. Bahkan acara bisa langsung dibubarkan," tegas Plt. Bupati.(kom/mp)