Kemenkes Tetapkan PSBB Tangsel, Ini Kata Wakil Walikota Tangsel

- Minggu, 12 April 2020 | 22:10 WIB

Ciputat, bidiktangsel.com - Setelah beberapa daerah di Jawa Barat mendapatk an ijin oleh Menteri Kesehatan untuk menerapkan Pemberla-kuan Sosial Berskala Besar (PSBB), hari ini Minggu 12 April 2020 terbit Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI untuk dilakukan PSBB di Provinsi Banten, khususnya Tangerang Raya.

Hal tersebut disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/249/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang diterima detakbanten.com Minggu sore (12/4/2020).

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan mempersiap kan dari berbagai aspek untuk mulai menerapkan PSBB.

"Pertama kita secepatnya akan menerbit kan Perwal (Peraturan Walikota) untuk mengatur aspek penerapan PSBB ini dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan Covid-19," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (12/4/2020).

Ia juga mengatakan rencana aspek teknis yang nantinya diatur dalam Perwal dalam pemberlakuan PSBB, seperti aspek lalulintas, jumlah penumpang di angkutan umum, dan lainya.

"Semua aspek akan diatur seperti aspek lalulintas. Seperti angkot yang tadi 12 penumpang akan menjadi 6 penumpang," ungkapnya.

Ia menyebutkan, lamanya pemberlakuan PSBB selama 14 hari namun jika kondisi belum membaik maka akan diperpanjang. "Lamanya 14 hari seperti DKI Jakarta, bisa diperpanjang jika diperlukan," sebutnya.

Halaman:

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Dugaan Bocornya Informasi Sistem Pileg

Senin, 29 Mei 2023 | 09:55 WIB

Musda Muhammadiyah Tampilkan Budaya Khas Depok

Minggu, 28 Mei 2023 | 20:53 WIB
X