Disdikbud Tangsel Keluarkan Surat Edaran Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Di Rumah

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Minggu, 15 Maret 2020 | 18:04 WIB

Ciputat, bidiktangsel.com – Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Drs. Taryono, M.Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/1507-Disdikbud tanggal 15 Maret 2020 tentang Pengalihan Kegiatan Pembelajaran Di Rumah.

Surat Edaran tersebut, terkait dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) agar Semua Satuan Pendidikan TK/PAUD/SD/SMP/PKBM baik Negeri dan Swasta yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan mengalihkan sementara aktifitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 16 s.d 28 Maret 2020 (13 hari).

“Pelaksana US, UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh BSNP,” isi dalam surat tersebut.

Seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang dikembangkan Pustekom dan Pusdatin Kemdikbud (https:/belajar.kemdikbud.go.id) dibawah pemantauan guru dan orang tua.

Kadis. Dindikbud berharap Kepala sekolah beserta guru agar memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif.Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga/dinas terkait.

Penyelenggara Pendidikan Dasar/Menengah yang diluar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel dapat menyesuaikannya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X