Bandarlampung - Warga Rt 05 Kelurahan Kebon Jeruk, pantang menyerah untuk pertahankan tanah fasum. Langkah mereka tidak main-main.
Untuk berhadapan dengan Bukit Randu yang diduga telah nyerobot tanah fasum, warga menunjuk kuasa hukum, langkah tersebut diambil lantaran Bukit Randu tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang menyatakan tanah fasum tersebut milik Bukit Randu. Ironisnya lagi, tanah tersebut sudah dilakukan pemagaran.
Tindakan kesewenangan yang dilakukan Bukit Randu ini, telah menyulut amarah warga.
"Sudah saatnya kami menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi Bukit Randu yang mengklaim tanah fasum secara sepihak, tanpa menunjukkan bukti yang syah," kata Ali, tokoh pemuda setempat, Selasa (10/12).
"Kami sepakat menunjuk bang Akhmad Hendra,S.H sebagai penasehat hukum, untuk mendampingi warga sampai ke pengadilan nanti," tutur Ali.
Warga juga sudah menandatangani surat kuasa.
"Kami percayakan perkara ini dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah yang terbaik. Kami yakin, dengan bukti dan saksi yang ada, tanah tersebut dapat kami miliki kembali," harap Ali.