Diduga Serobot Fasum, Warga Tak Terima

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Senin, 25 November 2019 | 09:24 WIB

Bandarlampung - Warga Rt 05 Lk II Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, mengecam aksi yang dilakukan menegeman Bukit Randu yang diduga telah menyerobot fasilitas umum.

"Kami disuruh tandatangani surat pernyataan tentang kepemilikan tanah atas nama Bapak Nierwan Yudi yang terletak di Rt. 05 Lingkungan ll seluas 363,5 m2," terang seorang warga.

"Kami diberi kompensasi Rp.7 juta/orang dan baru diberikan Rp. 4 juta. Ada 12 orang warga yang bertandatangan, " tambahnya.

Pada saat penandatanganan surat pernyataan, terjadi menjelang bulan puasa tahun ini, kata warga lain sambil menunjukkan copy surat pernyataan.

Diceritakan Munir adik kandung almarhum pemilik tanah fasum, tanah tersebut milik almarhum Nanik alias Ipong, tokoh yang sangat disegani diwilayah itu. Tanah itu, tanah dari nenek moyang kami dan dihibahkan oleh almarhum untuk fasilitas umum.

Sebelumnya, tanah fasum tersebut pernah digali untuk dibangun pagar, namun hal itu dicegah oleh almarhum sehingga pihak Bukit Randu mengurungkan niatnya. Nah, sekarang, pihak Bukit Randu kembali berulah.

Warga setempat mempertahankan tanah fasum, karena tanah tersebut selama ini digunakan warga untuk kegiatan pesta dan acara-acara tertentu. Mengingat, lingkungan Rt 05 sangat padat penduduk nya dan tidak mempunyai lahan untuk acara. (Mus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Rekomendasi

Terkini

X