Temuan BPK RI, 48 Rekening Tidak Terdaftar, Disdik Pesawaran Segera Tindak Lanjuti

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:39 WIB

Pesawaran - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2017 pada tanggal 24 Mei 2018, menemukan 48 rekening tidak terdaftar di Pemkab Pesawaran.

Rekening tersebut terdiri dari 6 rekening atas nama SMA/SMK, 1 rekening atas nama bendahara pembantu, 32 atas nama Sekolah Dasar dan 9 atas nama SMP.

Hasil pemeriksaan dari rekening-rekening yang dikelola OPD dilingkungan Pemkab Pesawaran, menunjukkan bahwa selain rekening yang disebutkan dalam surat pernyataan kepemilikan rekening oleh Bupati Pesawaran dan surat keputusan Bupati Nomor : 68/V.02/HK/2017 tentang penutupan dan penetapan rekening nomor rekening bank, masih terdapat 48 rekening lainnya yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan OPD.

Dari hasil kroscek di beberapa sekolah dasar mengatakan bahwa, rekening tersebut dibuat atas perintah dinas pendidikan.

Menganggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran, Pauzan Suaidi melalui klarifikasi tertulis mengatakan, rekening sekolah tersebut yang membuat adalah pihak Kementerian Pendidikan.

Rekening tersebut adalah sekolah yang mendapat bantuan block grant dan pihak sekolah menbuat MoU langsung dengan pihak kementerian pendidikan. Sedangkan pihak Dinas Pendidikan Kab. Pesawaran hanya malakukan monitoring kegiatan, dan menerima hasil aset kegiatan tersebut kedalam pencatatan aset Pemkab Pesawaran.

Namun demikian, pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi dari BPK untuk melakukan penutupan rekening sekolah yang sudah tidak aktif dan mendaftarkan rekening yang masih aktif ke Kepala Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat Nomor : 800/714.a/IV.01/2019 tanggal 7 Agustus 2019, perihal Tindak Lanjut Temuan BPK-RI Tahun 2018. (mus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X