Tangsel - Jajaran Tim Vipers Polsek Serpong Polres Tangsel menggelar Ungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHPidana, pada hari Kamis (12/7-2018) di mako Polsek Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam Ungkap Kasus Pencurian tersebut, Kapolres Tangsel, AKBP. Ferdy Irawan mengatakan tersangka dengan membawa sejata api jenis airsoft gun dan sejata tajam jenis samurai dalam melakukan pencurian dengan kekerasan di Alfamart untuk mengancam dan melukai korban. Bagaimana kronologis kejadian sebenarnya, lihat video dibawah ini : [embed width="" height=""]https://youtu.be/Fvy02hrpK6k[/embed]