Tangsel - Tim Reskrim Narkoba pimpinan AKP Agung Nugroho telah menangkap pelaku Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika. Menurut Kabag. Humas Polres Tangsel Ipda. Mulyawan mengatakan identitas pelaku MA (37) alias Bendot warga Kp. Jelupang Rt 18 Rw 006 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara kota Tangerang selatan dan TR (39), warga Perumahan Bona Sarana Indah Blok W no. 2 Rt 04 Rw 07 Kel. Cikokol Kec. Tangerang Kota Tangerang. "Barang Bukti berupa 3 (tiga) plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram 3 ( tiga) buah hp," katanya. [ads2] Tempat kejadian perkara di depan Apartemen Medina Jalan Danau Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang, Sabtu (12/8-2017). Dari kronologis, saat Team opsnal yang dipimpin Kanit 2 Ipda Pardiman, SH. saat sedang melaksanakan observasi wilayah dan mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencuriga kan yang diduga pelaku penyalahguna Narkotika di daerah Kelapa Dua Kab. Tangerang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pemantauan dan berhasil menangkap tangan tersangka MA yang kedapatan memiliki dan membawa 3 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram tanpa izin yang sah. Dari hasil interograsi barang haram tersebut berencana untuk dijual sekaligus utk dikonsumsi. Dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari saudara TR. Pengembangan, Senin (14/8) dilakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi TR untuk memesan kembali Narkotika jenis shabu dan dan terjadi kesepakatan untuk bertransaksi di dekat rumah tersangka MA, di Kp. Jelupang Serpong Utara. Petugas kembali melakukan penangkapan terhadap TR di Kp. Jelupang Rt 018 rw 006 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Penggeledahan badan tersangka TR diperoleh handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan sebagai orang yang menjual sabu kepada MA. Untuk pemeriksaan lebih lanjut para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan guna proses hukum dan pengembangan lanjut. (*)