Tangsel - Dari hasil pengembangan unit 1 satresnarkoba Polres Tangsel berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Pelaku atas nama RK (23), warga Jalan Rawa Sari, Cipayung Jaya Kota Depok, dan tersangka ASP (31) warga Kp. Kapaksan, Desa Bolang Kec.Carenang Kab. Serang," kata AKP. H. Mansuri, Kabag. Humas Polres Tangsel, Kejadian, Kamis (2/1-2017) di pinggir Jalan Raya Griya Asri, Kel.Jelumpang Kec.Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu berat 0,49 gram,, 2 (dua) handphone. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka yang sudah ditangkap, ada seseorang yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Wil Kel.Jelupang Kec.Serpong Utara tanpa izin yang sah. Kemudian dari hasil lidik unit 1 yang dipimpin, Ipda Eko Nopendi, SH melakukan pengkapan terhadap tersangka RK dan tersangka ASP. Karena kedua tersangka kedapatan secara bersama memiliki, menyimpan, menguasai satu plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang didapat di kantong celana sebelah kanan tersangka RK saat ditangkap. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Tangsel untuk diproses lebih lanjut. (*)