Konsumsi Dan Edar Ganja Di "Ciduk" Polisi

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 21 Januari 2017 | 09:03 WIB

Tangsel - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap seorang pelaku penyalahguna/pengedar Narkotika jenis Ganja, Rabu (18/1-2017) di Kec. Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. "Identitas tersangka MK alias Evan (37) warga Jalan Lengkong Gudang Dalam Kel. Lengkong Gudang Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan," kata AKP. H. Mansuri, Kabag Humas Polres Tangsel kepada awak media. Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 3 (tiga) linting Narkotika jenis daun ganja yang dilinting dengan kertas papir dengan berat brutto 0,99 gram. Dalam kronologis kejadian petugas membuntuti/memantau sasaran di daerah Kelapa dua Tangerang yang diduga sering mengedarkan Narkotika jenis daun ganja didaerah Kelapa dua. Setelah dilakukan pemantauan kemudian petugas mengamankan dan menggeledah badan dan pakaian tersangka, ditemukan 3 (tiga) linting Narkotika jenis daun ganja yang dilinting dengan kertas papir dengan berat brutto 0,99 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tas pelaku, yang diperoleh dengan cara membeli dari saudara AKI (DPO) seharga Rp. 50.000, sebanyak 1 ampel yang kemudian dilinting menjadi 6 lintingan ganja. Kemudian 3 (tiga) linting habis di konsumsi sendiri sehingga sisanya 3 pelaku bawa dalam tas dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Tangsel guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut. (Hms)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X