Warga Pondok Aren "Diciduk" Satresnarkoba

- Sabtu, 14 Januari 2017 | 12:13 WIB

Tangsel - Satresnarkoba unit 1 Polres Tangsel telah menangkap seorang tersangka penyalahguna/pengedar narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku dengan identitas FR, warga gg. madu Kel. Pondok Aren Kec.Pondok Aren Kota Tangsel," kata AKP. H. Mansuri, Kabag Humas Polres Tangsel. Dari tempat kejadian perkara, pada hari Kamis (12/1) sekitar pukul sebelas malam di kontrakan gg. madu Kel. Pondok Aren Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1, 13 gram. Dari kronologisnya, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggalnya pelaku pengedar narkoba di wilayah Pondok Aren. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan yang selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut diduga kuat di dalam kontrakan pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba. Dengan melakukan penyamar, petugas masuk kedalam kontrakan tersebut dan anggota unit 1 mendapatkan seseorang yang sedang tiduran di kontrakan tersebut. Lalu dilakukan penangkan terhadap saudara FR, karena kedapatan menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin yang disimpan diatas almari TV pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tangsel guna proses hukum lebih lanjut. (Hms)

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Pengurus DPW IKM Provinsi Banten Dikukuhkan

Minggu, 19 Maret 2023 | 21:48 WIB

Pemkot Surabaya Terima Kunjungan Kerja UNICEF

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:54 WIB
X