"Kami masih melakukan pengembangan, akan ada kemungkinan bertambahnya tersangka. Kita masih melakukan pengejaran terhadap oknum Persita tersebut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, ke 7 pelaku pelemparan bus dikenakan pasal 170 KUHP. "Dari Ke 7 pelaku kita sudah menetapkan tersangka dengan pasal 170 KUHP yaitu tindak bersama sama yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Tomy Kurniawan mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan oleh ke 7 pendukung tim Persita Tangerang tersebut, memberikan hukuman dan sanksi tegas.
"Kami memberikan sanksi yaitu bagi ke 7 tersangka dilarang menonton pertunjukan sepak bola seumur hidup di seluruh indonesia, sementara terkait untuk penyelenggaraannya, kami akan melakukan evaluasi untuk memberikan perlindungan terhadap para suporter dan untuk ke depannya kami akan berkordinasi dengan liga 1," tandasnya./ H3n.