Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahfud MD menyampaikan adanya gerakan bawah tanah soal kasus Ferdy Sambo ini tentu saja bukan omong kosong.***