nasional

SKCK Online, sekarang Mempermudah Pengurusan Akses Masyarakat

Selasa, 10 Januari 2023 | 11:15 WIB

Adapun cara pembayaran ada dua pilihan metode yang digunakan yaitu dengan bayar di loket pembayaran SKCK dan juga melalui Virtual Account (BRIVA).

"Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000 sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PP Nomor 60 Tahun 2016," tutur Esti.

Diakhir Esti menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan oknum anggota Polri jika terjadi pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP terkait pembuatan SKCK online.

"Apabila masyarakat menemukan pelanggaran atau pelayanan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh oknum anggota Polri maka masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Dumas Presisi atau Propam Presisi," tutup Esti. (Red)

Halaman:

Tags

Terkini