Diakhir Wiwin menerangkan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tutupnya. (Red)