nasional

Enam Remaja Berandal Berhasil Diringkus Polres Serang

Senin, 31 Oktober 2022 | 22:15 WIB

Selanjutnya Yudha menjelaskan motif terjadinya peristiwa ini. "Berawal adanya permasalahan pribadi antara anggota geng remaja yang kemudian saling bertemu untuk duel, namun kelompok para pelaku yang berjumlah 16 orang dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam, sedangkan korban datang dengan tangan kosong, korban berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel, saat tiba di lokasi sudah menunggu pelaku FA dan teman-temanya yang lebih banyak, lalu pelaku FA dan teman-temannya menyerang korban," jelas Yudha.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 6 senjata yang digunakan untuk melukai korban yakni dua bilah celurit, satu bilah pedang, gergaji, batang kayu.

Keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Red)

Halaman:

Tags

Terkini