Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.
Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Yasaruddin juga mendukung terkait penerbitan Permenaker nomor 2 tahun 2022. "Ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap para pekerja. Untuk itu, kami Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banten mendukung kebijakan baru pemerintah tentang Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Yasaruddin juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder. Serta berharap kepada seluruh pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat menerima dan mendukung kebijakan tersebut. (Red)