nasional

Pemerintah Ambil Langkah Cepat dalam Hadapi Varian Omicron

Senin, 29 November 2021 | 06:22 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Pemerintah merespon cepat atas merebaknya varian Covid-19, Omicron, yang baru-baru ini terkonfirmasi di beberapa negara. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan pada Minggu, (28-11-2021) secara virtual.

“Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” buka Menko Luhut. Dengan banyaknya mutasi tersebut, lanjut Menko Luhut, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan) dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron.

Sampai dengan hari ini, telah ada 13 negara yang mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) Varian Omicron ini di negara mereka. Dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

“Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” tegas Menko Luhut.

Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama. Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," tutur Menko Luhut. Pelarangan tersebut, lanjutnya, akan berlangsung selama 14 hari.

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari. Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar kesebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Dan terakhir, tambah Menko Luhut kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB.

Halaman:

Tags

Terkini