nasional

Jaksa Agung RI Buka Rapat Kerja Teknis Bidang TPU 2021

Rabu, 1 September 2021 | 19:47 WIB

Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema “Berkarya untuk Indonesia Tangguh dengan Mengedepankan Hati Nurani.” Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi dalam mengubah cara pandang kita sebagai aparat penegak hukum jika saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributi (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

"Perlu saudara ingat, 2 (dua) dari dari 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021 yang telah saya sampai kan pada waktu peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yaitu “Gunakan Hati Nurani dalam Setiap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan”, serta perintah untuk “Jaga Marwah Institusi dengan Bekerja Secara Cerdas, Integritas, Profesional, dan Berhati Nurani”. Hati Nurani haruslah menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam mengambil keputusan. Dan hal ini menjadi atensi khusus saya.

"Saudara tentunya sudah mengetahui kasus tersebut, dimana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat.

Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan Hukum Berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.
Kita adalah “man of law”. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan.

"Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan Hati Nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung RI, hasil evaluasi sejak diberlakukannya keadilan restoratif tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021, terdapat sebanyak 268 (dua ratus enam puluh delapan) perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

Halaman:

Tags

Terkini