nasional

Ditutup Satpol PP, Ada Alat Kontrasepsi di Panti Pijat

Senin, 2 Agustus 2021 | 19:30 WIB

Tempat itu akhirnya ditutup sementara oleh Satpol PP dan pemiliknya akan diberikan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Tempat kita tutup dan pemiliknya akan kita sidang Tipiring di daerah Pondok Aren," tuturnya.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam terkait ruko tersebut lantaran terindikasi menjual jasa pijat plus-plus.

"Ada indikasi tempat pijat plus-plus, sementara kita akan proses dan cek lebih lanjut tentunya," tandasnya. (jarkasih/Red)

Halaman:

Tags

Terkini