Pondok Aren, bidiktangsel.com — Satpol PP Kota Tangerang Selatan menutup panti pijat di kawasan Ruko Marcella, Jalan Pondok Betung Raya, Kecamatan Pondok Aren. Tempat usaha terapis itu terindikasi membuka layanan seks komersial.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri mengatakan panti pijat tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No 1 tahun 2021 tentang penanggu-langan Covid-19.
"Kita melalukan operasi tangkap tangan terkait pelanggaran Perda Provinsi Banten, Nomor satu tahun 2021, tentang penanganan Covid-19," kata Muksin saat ditemui di lokasi penggerebekan.
"Pada saat kita melakukan keliling ke beberapa lokasi, ada tempat SPA atau massage atau tempat pijat yang buka," tambahnya.
Meski pemilik panti pijat mengaku tidak beroperasi, tapi Satpol PP menemukan bukti alat kontrasepsi.
Sebelumnya, petugas juga telah melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan, lalu bertransaksi dengan karyawan di sana melalui salah satu aplikasi online.
"Alasannya mereka tidak buka, tetapi di tempatnya itu ada karyawannya lima orang, terus kita menemukan alat kontrasepsi dan ada bukti Michat, karyawannya menawarkan diri pijat di tempat tersebut," ucapnya.