Bengkulu, bidiktangsel.com - Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke XIV Provinsi Bengkulu yang berlangsung pada Kamis, (8/4/2021), diklaim Badan Pengurus Pusat (BPP) tidak sah.
"Bahkan dalam Musda tersebut disebut baru sebatas sidang pleno 2, sehingga sesuai aturan Musda belum selesai dan akan berlanjut," beber perwakilan BPP HIPMI, Jimmy Papilaya yang didampingi Ketua OKK BPP Boy Samaji beserta 2 calon Ketua Umum (Caketum) BPD HIPMI Provinsi, Melissa dan dr. Yoga, dalam keterangan pers pada Jumat, (9/4/2021) di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu.
"Masih akan dilanjutkan Musda HIPMI Provinsi Bengkulu, karena dalam pelaksanaannya juga sempat terjadi kekisruhan," bebernya.
Belum lagi, kata dia, Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Ketua Umum BPD Provinsi Yuan Degama, belum disahkan oleh BPP dan belum didemisionerkan.
Sesuai AD/RT dan PO, sambung dia, BPP mengambil alih Musda HIPMI Bengkulu. Apalagi BPD bersama SC diduga tidak akan menjalankan tugasnya dan berpotensi kearah negatif, sehingga ketika sidang berjalan, terjadi kekisruhan.
"Bahkan lanjutan sidang berjalan tanpa persetujuan BPP,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua OKK BPP Boy Samaji menyampaikan, berdasarkan hasil rapat diputuskan bahwa Musda HIPMI Bengkulu tidak dapat dilanjutkan, karena tidak adanya jaminan keamanan. Dengan itu untuk sementara waktu Musda diambil alih sembari melaporkan ke BPP guna dilakukan kajian dan baru keputusan lanjutannya.