Jakarta, bidiktangsel.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyatakan uji klinis I Vaksin Nusantara tidak memenuhi kaidah klinis dalam proses penelitian dan pengembangan vaksin, sehingga izin uji klinis II vaksin Nusantara tidak diizinkan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin sependapat dengan pemerintah yakni mendukung pengembangan vaksin COVID-19 oleh inovator dalam negeri seperti Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara
"BPOM tentu punya parameter dan indikator yang menguatkan ada satu dan lain hal mengapa perlu adanya kaidah saintifik. Atas kondisi ini, DPR menyarankan kiranya kaidah keilmuan dilakukan sesuai prosedur," terang Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Sabtu (13/3/2021).
DPR juga mendorong vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara yang kini tengah dikembangkan merujuk pada standar yang telah ditetapkan. Ini pun sebagai upaya menyudahi polemik yang muncul di masyarakat.
"Gagasan hadirnya kedua vaksin itu tinggal selangkah lagi. Apa yang diharapkan BPOM bisa dipenuhi. Ini demi kembaikan kita semua khususnya bagi keselamatan jiwa masyarakat," terang Azis.
Azis cukup yakin, jika kaidah keilmuan yang disampaikan BPOM juga merujuk dari ketentuan Internasional dalam hal ini WHO maupun lembaga lainnya. Maka disarankan, aturan baku untuk tetap diikuti.
Apa pun alasannya, kaidah mapun prosedur keilmuan harus dijalankan, Ini juga menjadi landasan bahwa proses pembuatan vaksin mengedepankan unsur kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.