Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut, kendala penerapan SIPD terjadi di sejumlah daerah seperti di Provinsi Banten, Lampung termasuk di daerah timur Indonesia. "Ambil contoh Pemkab Mimika. Saat ini juga tengah dipusingkan dengan besarnya nilai hutang para kontraktor dan pembiayaan kegiatan. Ini lantaran kendala dalam penerapan SIPD," contoh Azis.
Ditambahkan Azis, banyaknya keluhan yang masuk ke DPR terkait penerapan SIPD karena penerapan aplikasi karena terkendala nontekhnis. Pasalnya dalam ketentuan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 wajib bagi OPD mengisi dan mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan. Termasuk pembangunan dan keuangan daerah.
"DPR mendorong kepada Kemendagri, untuk menata kembali SIPD ini dalam penerapan tekhnisnya. Tingkat kerumitan dalam penggunaan aplikasi itu, harus pula disederhanakan. Sesuatu yang baik, bisa diterapkan dengan baik jika sesuai dengan apa yang diharapkan," pungkas Azis Syamsuddin. (as)