"Jika merujuk dari RUU Pemilu di antara-nya mengatur tentang Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif (DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota, provinsi), dan Pilkada. RUU itu masih ada di Badan Legislasi (Baleg) untuk dilakukan harmonisasi," terangnya.
DPR belum membahas pelaksanaan apakah Pilkada pada 2024 berbarengan dengan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu. Hanya saja wacana yang menguat tahun pelaksanaannya berbarengan namun waktunya berbeda.
"DPR RI tetap mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tidak bisa dipisahkan," jelas Azis.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan kekosongan jabatan atau adanya Plt, faktor kelelahan petugas KPPS akibat beban kerja yang tinggi apabila pilkada serentak berbarengan dengan pemilu nasional juga menjadi pertimbangan mendasar.
"Perkaca pada Pilpres 2019 sebelumnya, tentu kita menghindari jatuhnya korban jiwa petugas pemilihan seperti yang terjadi saat Pemilu serentak 2019. Yang pasti, saran, masukan dan pertimbangan lainnya penting untuk dibahas. Agar keputusan yang dihasilkan, memiliki nilai manfaat dan menguatkan posisi demokrasi itu sendiri," terang Azis Syamsuddin. (tim/as)