Jakarta, bidiktangsel.com - Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 739 paslon yang berkontestasi di 265 daerah pemilihan menunjukkan total dana kampanye yang dilaporkan Rp1,1 triliun atau rata-rata paslon menghabiskan dana Rp1,4 miliar. Sayangnya, selama ini pelaporan dana kampanye masih formalitas karena bisa jadi jumlah dana kamanye yang beredar lebih besar daripada yang dilaporkan.
Permasalahan lainnya, sumber dana seperti barang atau uang yang transaksinya tidak tercatat terkesan menjadi hal yang lazim untuk tidak dilaporkan. Buktinya hasil audit dana kampanye terdapat 273 dari 739 paslon dinyatakan tidak patuh. DPR melihat, ada celah kecurangan yang besar atas kondisi demikian.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin merespon hal yang mengemukan. Azis menekankan apa pun bentuknya, catatan pelaporan dana kampanye harus kredibel dan transparan. Tidak dianggap hanya sebatas formalitas belaka. Apalagi sampai mengindahkan aturan yang berlaku.
"Ini pelajaran bagi semua. Jangan mengindahkan aturan yang baku. Karena berdasarkan prinsip dan standar akuntansi, bahwa yang diinformasi kepada publik mencakup sumber dana, penggunaan dan pengelolaan dana serta pencatatan dana kampanye," terang Azis, Sabtu (16/1/2021).
Pilkada Serentak 2020 sambung Azis, menuai beberapa catatan yang nantinya harus disempurnakan. Beberapa kelemahan mendasar perlu adanya koreksi, invernsi dan perbaikan semua stakeholder terkait. DPR RI secara jelas memiliki tiga fungsi yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran akan terus mendorong penyempurnaan aturan guna memperkuan implementasi di lapangan.
"Langkah yang dilakukan DPR RI paling penting terkait realisasi trasnaparansi dana kampanye yaitu pada fungsi legislasi. DPR RI terus berkomitmen memperkuat aturan dana kampanye pada revisi UU Pemilu," jelas Azis.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024, mantan Ketua Komisi III itu menambah-kan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait keserentakan pemilu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Apakah Pilkada Serentak dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional pada 2024.