Pelaksanaan kegiatan dimaksud juga memperhatikan realisasi penerimaan daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah antara lain pembentukan tenaga tracing di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD.
Selanjutnya kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, Pemerintah Daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui surat edaran ini, Pemerintah Daerah diminta untuk berperan aktif mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memanfaatkan APBD dari awal tahun anggaran serta mempermudah investasi di Daerah,” pungkasnya.(rls/Red)