nasional

KSP Minta Dukungan SMSI, Kisruh Kerja Sama Sawit Dengan PTPN V Riau

Selasa, 15 Desember 2020 | 17:06 WIB

"Kita hanya membantu mereka merawat tanaman karena sejak bulan April 2017 PTPN-V meninggalkan kebun," ungkap Anthony.

Dijelaskan Anthony, sesuai Pergub Riau No. 7 Tahun 2001 BAB VI pasal 23 ayat 5 poin a berbunyi biaya yang timbul akibat keterlambatan pengalihan kebun kepada koperasi/petani plasma karena kelalaian perusahaan inti menjadi tanggungjawab perusahaan inti.

"Oleh sebab itu, pengurus memperjuangkan penghapusan hutang dan menuntut pengembalian aset yang pernah diserahkan pada tahun 2001 ke PTPN-V melalui Mardjan Ustha selaku Direktur SDM," pungkas Anthony.

Dengan semua ceritanya tersebut, Anthony berharap, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dapat membantu ikut mengawal kasus tersebut.

"Sebagai sesama dari kelompok pengusaha kecil, kiranya SMSI dapat bersinergi dan saling menjaga," harap Anthony.

Menanggapi permintaan Anthony, Ketua Umum SMSI Pusat didampingi Wakil Sekretaris Jenderal, Yono Hartono mengatakan, Pengurus SMSI berjanji, akan terus memantau perkara tersebut. (*/Red).

Halaman:

Tags

Terkini