nasional

Polda Banten Gelar Ops Yustisi Aman Nusa II,Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Senin, 16 November 2020 | 20:13 WIB

SERANG | Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 Senin (16/11/2020) di Penziarahan Banten Lama, Pasar Petir, dan Cibeber Cilegon, operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan.

Saat ditemui, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Kalimaya 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Hari ini kita Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di Penziarahan Banten Lama, Pasar Petir, dan Cibeber Cilegon, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan Operasi Yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum," ujar Edy Sumardi.

Edy Sumardi menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.

"Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tambah Edy Sumardi.

Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan bahwa jumlah pelanggar yang terkena Ops Yustisi hari ini yaitu 117 Orang diantaranya Teguran Lisan sebanyak 26 Orang dan Teguran Sosial sebanyak 91 Orang.

"Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan himbauan kepada masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," lanjut Edy Sumardi

Halaman:

Tags

Terkini