nasional

Pemerintah Membutuhkan Segera Kehadiran Vaksin Covid-19

Kamis, 5 November 2020 | 12:18 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com - Pemerintah meyakini bahwa Indonesia membutuhkan segera kehadiran vaksin Covid-19 guna mengatasi pandemi yang berdam-pak pada kehidupan rakyat Indonesia. Rencana pemerintah dalam menghadirkan vaksin tersebut terus menjadi sorotan masyarakat terutama di sisi
keamanannya.

Terlebih lagi dalam situasi pandemi, menurut WHO diizinkan badan regulator setempat untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin atau
dikenal dengan emergency use authorization (EUA) untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Menjadi pertanyaan mengapa pemerintah perlu mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19? Terdapat bebera-pa alasan mendasar bagi pemerin-tah untuk mengeluarkan izin peng-gunaan darurat, antara lain karena kondisi pandemi yang membutuh kan ketersediaan vaksin dengan cepat dan tidak ada atau terbatas nya pilihan vaksin untuk pencega han penyakit yang menjadi pandemi.

Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran menjelas kan bahwa semenjak pemerintah mendeklarasikan Indonesia ter- kena Pandemi Covid-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah kasus COVID-19 terus meningkat sampai saat ini. Usaha untuk menurunkan atau memutus rantai penularan telah dilaksanakan. Namun masya-rakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan dan masih senang berkumpul dan tidak menghindari kerumunan. Oleh karena itu dibutuhkan usaha lain untuk mengurangi transmisi virus yaitu
dengan vaksin.

Indonesia membutuhkan vaksin untuk melindungi rakyatnya terhadap penularan virus SARS-CoV-2 atau lebih dikenal dengan COVID-19.

“Secara normal pengembangan suatu vaksin baru memerlukan waktu lama, namun WHO mem-perbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin Covid-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi,“ ujar Prof Cissy.

Sebagaimana telah disebutkan, salah satu cara percepatan yang diperbolehkan adalah dengan adanya Izin Penggunaan Darurat atau EUA, “Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perha-tikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“ tambah Prof Cissy.

Halaman:

Tags

Terkini