Jakarta, bidiktangsel.com - KEPMEN PUPR No.1410/KPTS/M/2020 telah menuai gaduh masyarakat jasa konstruksi Se-Indonesia, pasalnya kewenangan PUPR dalam menerbitkan Kepmen 1410 dianggap cacat hukum.
Hal tersebut dituturkan oleh ketua umum AKLINDO Andi Amir Hursy yang dengan tegas mengatakan bahwa KEPMEN PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 PUPR cacat hukum !!!
Untuk itu pada tanggal 14 September 2020 kemarin, kami telah melayangkan surat tuntutan pembatalan KEPMEN PUPR No.1410/KPTS/M/2020 Asosiasi badan usaha …..terakreditasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Dan terhitung 90 hari dari surat kami tersebut apabila tidak dikabulkan. Maka sudah cukup waktu bagi kami untuk menyampaikan gugatannya ke pengadilan (PTUN -red), Ujarnya Jumat 18/09/20 di Jakarta.
Lebih lanjut, ketua umum AKLINDO mengatakan bahwa prihal tersebut dikarenakan asosiasi jasa konstruksi (Asjakon -red) berpegang teguh pada pakta hukum yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan ; Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2 (dua) tahun, bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan, tambahnya.