Adib berharap Muhamad lebih gentleman dalam mengambil sikap politiknya, sehingga tidak melahirkan conflict of interesi di kemudian hari, dimana kontestasi politik Pilkada itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.
" Sayangnya Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada, hanya mengatur, kalau sudah daftar atau ditetapkan KPU, baru mengundurkan diri. Ini kelemehan juga, harusnya ketika ada niat declaire di publik mau jadi kepala daerah, harus mundur. Politik butuh etika yang fairness," tutupnya. (***)