Pada kasus darurat, pasien dapat segera menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai tanpa harus membawa surat rujukan dari Faskes I. Dalam hal ini, pasien tidak mesti mendatangi Faskes I terlebih dahulu, tetapi bisa langsung ke rumah sakit terdekat untuk segera mendapatkan pertolongan, bahkan ke rumah sakit yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS sekalipun.
Namun mengingat bahwa Laboy Jaya, Bangkinang - Kampar Riau adalah sebuah kota kecil dan belum berdiri satupun Rumah Sakit di sana maka masyarakat sekitar sangat menggantungkan Puskesmas sebagai satu-satunya sarana berobat harapan mereka apalagi jelas tertulis fasilitas UGD 24 jam, demikian ujar salah seorang warga.
Mengapa petugas UGD 24 jam sampai tidak ada di tempat? Berapa jumlah petugasnya? Apakah tidak ada SOPnya dan pengawasan rutin dari unit Dinkes di atasnya? Ataupun Bupati Kampar dan DPRDnya? (Lily)