nasional

Ungkap Jaringan Malaysia, Kalimantan, Jakarta, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 23 Juli 2019 | 15:53 WIB

Sementara Kanit 2 Narkoba Akp Maulana Mukarom mengatakan Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.

Dimana dari penangkapan tersebut satuan narkoba polres metro jakarta barat menyelamatkan sebanyak 15000 jiwa, tambahnya.

"Kita masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 6 th dan maksimal Seumur Hidup dan hukuman Mati," tutupnya. (*/wag)

Halaman:

Tags

Terkini