Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santosa mengatakan bahwa penertiban terhadap APK, tidak hanya dilakukan di jalan-jalan kota dan provinsi. Tetapi, penertiban dilakukan hingga ke pelosok-pelosok wilayah yang ada di Tangsel. Bahkan, di Tempat Pemungutan Suara (TPS), harus bersih dari APK Pemilu.
"Penertiban APK juga sampai di tempat-tempat TPS. Daerah-daerah di sekitar TPS harus bersih dari atribut kampanye," singkat Slamet. (Humas-Kominfo)