nasional

Wartawan Diberikan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

Selasa, 27 Februari 2018 | 13:46 WIB

Bogor - Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio dan Online Se-Infonesia digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Cisarua, Bogor Jawabarat, Senin (26/3-2018).

Hadir dalam pembukaan acara tersebut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr Anwar Usman SH. MH,  Sekjend. Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah, para wartawan Media cetak, TV, Radio dan online se-Indonesia.

Dalam sambutan pembukaannya, Sekjend. Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah mengatakan dalam kaitan dengan substansi hukum, sistem penyelenggaraan negara dapat mengandalkan berbagai peraturan di bidang ketatanegaraan dan politik, yang meliputi UUD 1945 dan UU organik, misalnya UI MD3, UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Pemerintah Daerah dan lainnya.

"Sayangnya, dalam praktik UU di bidang ini sering kali berubah. Padahal berbagai peraturan di bidang ketatanegaraan, politik, atau bidang publik pada umumnya sangat membutuhkan stabilitas yang akan menjamin keteraturan, kepastian, prediksibilitas, dan tradisi demokrasi," katanya.

Struktur hukum yang menunjuk pada kelembagaan hukum juga menunjukan praktik yang makin memprihatinkan. Persoalan bukan saja dijumpai berkenaan dengan tugas dan wewenang, melainkan meliputi pula hubungan antar lembaga yang dapat menganggu terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang sejalan dengan pementukannya.

"Kepada kita diperlihatkan bagaimana hubungan antara DPR dan KPK akibat dilaksanakannya hak angket. Selain itu, masih segar dalam ingatan bagaimana DPR memperkuat dirinya melalui berbagai norma yang dimuat dalam UU MD3, serta contoh lainnya," ujarnya dalam paparan di acara tersebut.

Diakhir sambutannya Sekjend. Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah mengatakan apabila substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum tidak diperbaiki maka sistem penyelenggaraan negara berdasarkan UUD 1945 hanya mempunyai arti semantik belaka.

"Artinya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam UUD 1945 hanyalah pajangan formal belaka," tuturnya. (IsOne).

Terkini