nasional

Target Pajak UPT Samsat Ciputat Tahun Ini 702 Milyar

Kamis, 26 Oktober 2017 | 12:36 WIB

Pondok Aren - Unit Pelayanan Tehnik (UPT) Samsat Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengelar razia Pajak Kendaraan di Pospol Rawa Bunga, Kec. Pondok Aren Kota Tangsel, Kamis (26/10-2017).

Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat dijaring untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, di bantu oleh petugas Polsek Pondok Aren.

Razia yang menyasar kelengkapan administrasi pajak kendaraan, STNK dan plat nomor kendaraan ini dimaksudkan untuk mengingatkan para pengendara untuk bisa membayarkan pajak kendaraannya yang belum dibayarkan.

Menurut Kasie. Penetapan dan Pendapatan Pajak, UPT Ciputat, Puti Andam Dewi, SE. mengatakan bahwa sekaligus mensosialisasikan Pergub. Provinsi Banten No. 61 Tahun 2017 terkait dengan Penghapusan Denda Pajak.

"Pelaksanaan Pergub tersebut di mulai tanggal 20 Oktober sampai 31 Desember 2017 untuk Bebas Biaya Mutasi masuk Provinsi Banten sedangkan Penghapusan Denda Pajak dimulai tanggal 16 Nopember sampai 31 Desember 2017," katanya.

Ia juga berharap kepada masyarakat yang memang belum membayar pajak kendaraannya agar segera menyelesaiannya.

"Razia ini dilakukan untuk meningkat kan pendapatan pajak daerah, yang tahun ini untuk Target UPT Ciputat sebesar 702 Milyar dan dari pihak kepolisian untuk mendisiplikan para pengendara dalam berkendara di jalan raya," ungkap Puti.

Sementara itu, Wanto, warga Pondok Aren, sempat kaget dan terkejut saat melihat sejumlah petugas melakukan razia kendaraan di ruas jalan Graha Raya Pospol Rawabunga Pondok Aren  Kota Tangsel.

“Wah.. Ngak tau sama sekali kalau ada razia jadi tidak bawa kelengkapan surat kendaraan kebetulan rumah juga deket dari sini,” tuturnya kepada petugas kepolisian yang kemudian meminta Wanto untuk mengambil surat kendaraan bermotor dan motornya ditinggal di lokasi razia. (IsOne)

Tags

Terkini