nasional

Pro Kontra PPDB Sistem Zonasi, Menuai Masalah Di Tangsel

Rabu, 12 Juli 2017 | 22:27 WIB

Ciputat - Buntut pro kontra PPDB 2017 atau Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri, tahun ajaran 2017-2018 dengan sistem zonasi menuai masalah, bukan hanya terjadi di Kota Tangerang selatan (Tangsel) saja. Seperti diketahui, kebijakan yang di keluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017, lebih memprioritaskan siswa yang berdekatan langsung dengan sekolah tersebut, tak ayal sehingga menimbulkan pro kontra. Pantauan di lapangan, sejumlah panitia PPDB juga mengeluh karena mendapat protes dari orangtua siswa yang tidak bisa diterima kendati secara hasil nilai ujian nasional mempunyai angka yang signifikan. "Kalau mau jujur, saya selaku panitia disekolah, banyak menerima keluhan bahkan intervensi dari oknum yang memanfaatkan situasi. Kami tetap melaksanakan sesuai dengan pedoman yang ada," kata salah seorang panitia, yang tidak mau ditulis namanya. Pro dan kotra juga terjadi pada hari Rabu (12/7-2017) di halaman Pemkot Tangsel di Jalan Raya Maruga,Ciputat Kota Tangsel, oleh sekelompok mengatasnamakan pemuda KNPI Tangsel berunjukrasa mengklaim Walikota Tangsel Hj. Airin Rachmi Diany tidak membela rakyat. j Dalam orasinya, Koordinator lapangan Aan Sunaryo menyampaikan, Pemerintah wajib melakukan pembenahan yang menyeluruh dalam proses PPDB yang dinilai merugikan masyarakat "Kami menuntut pemerintah kota Tangsel harus tegas memberikan sanksiterhadap oknum-oknum yang melakukan pungutan liar terhadap wali murid siswa siswi diproses secara hukum," tandasnya. Di hari yang sama, sejumlah masa dari Laskar Anggrek dipimpin Wahyu Wibisana juga mendatangi pusat pemkot untuk memberikan dukungan kepada pemkot Tangsel, khusus kepada Walikota Tangsel, Hj. Airin Rachmi Diany. Wahyu mengatakan, "Yang dilakukan kawan-kawan dari Pemuda KNPI Tangsel, terlalu menghakimi tidak membela rakyat. Padahal ibu Airin selaku Walikota hanya menjalankan program atau sistem dari Pusat berdasarkan Kemendikbub dengan sistim zonasi yang ada sekarang," ujar wahyu. Walikota Tangsel tidak serta merta menerimanya sehingga dianggap perlu mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 15 tahun 2017 tentang PPDB yang harus dilaksanakan oleh panitia dimasing-masing sekolah Wahyu juga menuturkan," Perlu di akui Ibu Airin selaku Walikota sudah berbuat banyak untuk dunia pendidikan di Tangsel. Sehinga mengeluarkan Perwal nomor 15 tahun 2017, yang intinya tidak terlalu merugikan masyarakat," ujarnya Sementara itu, Assisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rahmat Salam, mewakili walikota Tangsel, usai menerima perwakilan dari Laskar Anggrek mengatakan, atas nama Pemkot Tangsel, appreasi kepada masyarakat yang tergabung di Laskar Anggrek, yang siap membela ibu Airin yang sudah gigih berjuang untuk masyarakat Tangerang Selatan. "Jadi yang demo dari KNPI itu hanyalah orang-orang yang gagal paham tentang kondisi yang ada," ungkapnya. (Ade)

Tags

Terkini