nasional

Kasus Penggelapan Mobil Sewaan

Senin, 16 Januari 2017 | 16:41 WIB

Tangsel - Kembali, Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, pada hari Jumat (5/1-2017) lalu di Ds. Palasari Kec. Legok Kabupaten Tangerang. Pelapor bernama AHMAD SUNANDAR Bin SADAM (23) bertempat tinggal di Kp. Jaha Rt. 03/01Ds. Malangnengah Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang. Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Polres Tangsel, AKP. H. Mansuri mengatakan bahwa pelaku hanya 1 (satu) orang bernama Erick Kartiadi (33) bertempat tinggal di Kp Blok Kelapa Ds. Serdang Wetan Kec. Legok Kab. Tangerang. "Barang bukti berupa 1( satu ) unit mobil toyota avanza warna putih th 2012 No.Pol B- losbak warna hitam B- 1964- NKK dan 1( satu) lembar STNK mobil B-1964-NKK," katanya, saat memberi keterangan kepada awak media. Dari kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (5/1) yang lalu di Kp dan Ds. Palasari Kec. Legok Kab. Tangerang pelaku berjanji menyewa mobil milik pelapor selama 1 hari dengan alasan akan dipergunakan menjemput keluarganya. Akan tetapi dengan waktu yang dijanjikan pelaku, pelaku tidak mengembalikan mobil dan setelah di tanyakan berkali- kali pelaku hanya janji-janji akan mengembalikan mobil. Tetapi mobil bukan diserahkan kepada pelapor melainkan diserahkan ke orang lain tanpa seijin pelapor. Kemudian, Minggu (15/1-2017) pelaku akhirnya diamankan berikut barang buktinya. Dengan adanya kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah). Tersangka harus mempertanggung jawabkannya dan masih dalam penyelidikan Polsek Legok. (Hms)

Tags

Terkini