Baca Juga: Kejutan BRI di Taiwan: Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir 10 Tahun Merantau
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco.
Komitmen DPR Diperkuat Pernyataan Tertulis
Komitmen tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan. Berdasarkan keterangan resmi DPR, pimpinan DPR juga menuangkan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dalam pernyataan tertulis hasil audiensi.
Bahkan, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu. Atas permintaan AMPB, komitmen tersebut diperluas hingga kesiapan mundur bukan hanya dari jabatan pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Pernyataan itu membuat tenggat 15 Desember 2026 menjadi salah satu titik waktu penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Ketokohan Nabi Muhammad SAW, Jejak Kepemimpinan dan Akhlak yang Terus Menginspirasi Umat Manusia
DPR Buka Ruang Partisipasi Publik
Meski tenggat telah ditetapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membutuhkan proses legislasi yang komprehensif. DPR menyatakan ruang partisipasi masyarakat masih terbuka melalui mekanisme penyampaian pendapat publik.
Saan Mustopa mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi komitmen pengesahan RUU tersebut agar batas waktu yang telah disepakati dapat benar-benar terlaksana.
DPR juga membuka peluang bagi AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya untuk menyampaikan masukan lebih lengkap dalam tahapan pembahasan berikutnya. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahapan akhir.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang semakin menentukan. DPR telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas pengambilan keputusan, sementara masyarakat didorong untuk ikut mengawal proses pembahasan hingga regulasi tersebut benar-benar diputuskan di rapat paripurna.
(***)